Thursday 23 October 2008

Syarat Pembuatan Paspor di Indonesia

I. WNI Keturunan Tionghoa

1.Akte Kelahiran
2.WNI / SKBRI
3.Surat Ganti Nama ( Jika pernah ganti nama )
4.Akte Nikah ( untuk wanita yg sudah menikah )
5.Kartu Keluarga
6.Fotocopy KTP
7.Surat Sponsor dari Perusahaan ( Jika Pekerjaan dlm KTP sbg Karyawan )
8.Jika WNI / SKBRI nya didapatkan berdasarkan WNI orangtuanya, maka Lampirkan WNI , Akte Nikah & Surat Ganti Nama Orangtuanya
9.Paspor lama ( bagi yg telah memiliki paspor )
10.Ijazah SD/SMP/SMA - bagi yang belum pernah punya paspor


Syarat Paspor ANAK ( WNI Keturunan ):
1.Akte Kelahiran anak
2.Kartu Keluarga
3.WNI Papa
4.Ganti Nama Papa ( jika pernah ganti nama)
5.Akte Nikah orang tua
6.Fotocopy KTP ke 2 orang tua
7.Paspor Lama ( jika sudah pernah punya paspor )
8.Jika belum pernah memilki paspor, lampirkan copy paspor Papa atau Mamanya.

* Jika anaknya punya SBKRI sendiri,lampirkan.
* Jika orang tuanya tidak membuat akte nikah, yang dilampirkan surat- surat ibunya.


II. Untuk Pribumi

1.Akte Kelahiran
2.Kartu Keluarga
3.Akte Nikah
4.Ijazah SD / SMP / SMA
5.Fotocopy KTP
6.Surat Sponsor dari Perusahaan - Jika Pekerjaan dlm KTP sbg Karyawan
7.Paspor lama ( bagi yg telah memiliki paspor )

Syarat Paspor ANAK ( Pribumi ) :
1.Akte Kelahiran anak
2.Kartu Keluarga
3.Akte Nikah orang tua
4.Fotocopy KTP ke 2 orang tua
5.Paspor Lama ( jika sudah pernah punya paspor )
6.Jika belum pernah memiliki paspor, lampirkan copy paspor Papa atau Mamanya.

NB.
** Khusus Wilayah Jakarta Utara, jika pemohon belum pernah punya paspor
(baru pertama kali buat paspor), surat-suratnya harus ASLI semua (kecuali KTP).


Syarat Passport PenLu
*(PenLu = Penduduk Luar Negeri)

1. Akte kelahiran
2.WNI (Jika belum ada, lampirkan WNI orang tua)
3.Surat ganti nama (Jika pernah mengganti nama)
4. Passport lama
5. Akte nikah (Jika telah menikah)
6. Fotocopy ID Card

Harga :
Proses Biasa : Rp 800.000 (7 hr kerja)
Proses KILAT : Rp 1.000.000 (3 hr kerja)

Lokasi foto & sidik jari :
Di Imigrasi Soekarno Hatta (Airport)

Nb:
* Untuk Passport PenLu dalam setahun mendapatkan bebas FISKAL sebanyak 4x.
* Jika pax selama 6 bulan berturut – turut berdiam di Indonesia (tidak berpergian keluar negeri, maka status PenLu dan fasilitas “Bebas FISKAL” nya hilang.
Harus membuat passport di Imigrasi setempat,
ex: Imigrasi Jakarta Barat.

Sumber : www.imigrasi.go.id

No comments: